JAMBERITA.COM- KPU Provinsi Jambi selaku pengadu menjelaskan bahwa Musfal bukan hanya berurusan dengan Ali sebagai caleg, tetapi juga berurusan dengan Zulfiando serta Mariani yang juga merupakan caleg.
"Dari Zulfiando Musfal diberikan uang 86 juta lewat tangan mertuanya. Sedangkan Mariani lewat suaminya menyerahkan uang kepada Musfal sebesar 120 juta," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Nurkholik.
BACA: Sambil Tahan Tangis, Musfal Bantah Pernyataan PPK dan Pertanyakan Klarifikasi KPU Provinsi
Dua caleg ini juga sama kasusnya dengan Ali. Hanya saja memang dua caleg ini dikira sudah diselesaikan.
BACA: Musfal Sebut Uang Yang Didapat Dari Suhermanto Merupakan Pinjaman
Ketika diminta kembali uang, Musfal sempat tidak bisa mengembalikan uang tersebut dengan imbas mobil dinas disita.
"Akhirnya uang tersebut dibayarkan setengah, barulah mobil tersebut dikembalikan," jelasnya.
Sementara itu, Musfal kembali membantah semua kesaksian. Bantahan tersebut karena keterangan dua caleg tersebut sudah dicabut.
"Itu tidak benar, kami punya pernyataan dari mereka bahwa sudah dicabut apa yang sudah mereka sampaikan," ujarnya. (am)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Sambil Tahan Tangis, Musfal Bantah Pernyataan PPK dan Pertanyakan Klarifikasi KPU Provinsi
PPK Limbur Lubuk Mengkuang Diminta Musfal Untuk Pasangkan Spanduk Caleg
Sopir Suhermanto Benarkan Permintaan Uang Kepada Ali Untuk Diserahkan Kepada Musfal
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


