JAMBERITA.COM- Sidang sidang kode etik yang dilaporkan oleh KPU provinsi terhadap Musfal juga menghadirkan saksi dari unsur PPK limbur Lubuk mengkuang.
Kesaksian dari PPK limbur Lubuk mengkuang ini adalah karena adanya permintaan dari Musfal untuk memasang spanduk caleg.
"Saya ditelepon untuk disuruh membawa spanduk agar dipasang di kawasan saya. Saya kira itu adalah spanduk sosialisasi tetapi setelah saya buka ternyata ada spanduk caleg di dalamnya," kata Arfauzi selaku mantan Ketua PPK Limbur Lubuk Mengkuang didalam persidangan.
Ia mengatakan, karena hal itu pihaknya kembali menelpon Musfal untuk menanyakan hal ini. Ternyata memang spanduk diminta dipasang dengan dibayar Rp5 juta. Akhirnya spanduk itu dipasang tetapi bukan dirinya. Ia menyuruh orang lain.
"Semua yang saya sampaikan juga sama ketika klarifikasi dari KPU Provinsi," tandasnya. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Sopir Suhermanto Benarkan Permintaan Uang Kepada Ali Untuk Diserahkan Kepada Musfal
Di Sidang Musfal, Ali Sebut Diminta Uang Rp1, 3 M Oleh Suhermanto Dengan Jaminan 14.000 Suara
Yunninta - Mahdan Siap Wujudkan Batanghari Unggul Melalui SDM Yang Berkualitas


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


