Di Sidang Musfal, Ali Sebut Diminta Uang Rp1, 3 M Oleh Suhermanto Dengan Jaminan 14.000 Suara



Jumat, 12 Juni 2020 - 14:41:24 WIB



JAMBERITA.COM- KPU Provinsi Jambi selaku pengadu terhadap kasus dugaan suap Musfal pada sidang etik DKPP RI menghadirkan setidaknya ada 7 saksi.

Adapun 5 saksi dihadirkan dari unsur caleg dan 2 orang merupakan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Limbur Lubuk Mengkuang.

"7 orang yang dihadirkan adalah Ali, Masri, Hadi, Ira, dan Afriansyah. Untuk PPK adalah Arfauzi serta Kailani. Mereka semua yang dihadirkan adalah yang sudah diklarifikasi saat investigasi," kata Nur Kholik selaku pengadu, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, Musfal sendiri menghadirkan satu saksi, Suhermanto. Suhermanto sendiri merupakan orang yang disinyalir sebagai penghubung antara Ali dengan Musfal terhadap kepentingan pada pileg lalu.

Dalam keterangan Ali, dirinya diminta oleh Suhermanto sejumlah uang Rp1.3 Miliar dengan jaminan 14.000 suara akan didapatkan.

Pihaknya akhirnya menyerahkan secara bertahap hingga mencapai 300 juta. Selain itu juga jaminan sertifikat rumah dan kebun. Itu semua disebutkan dijamin oleh KPU Bungo, Tebo, dan Provinsi.

"Uang itu juga dikatakan sebagai operasional dengan gerakan PKH. Namun, pada saat penghitungan tidak muncul suara seperti yang dijanjikan. Yang ada hanya suara yang berada di daerahnya. "Makanya kami meminta dikembalikan uang tersebut," katanya.

Karena suara tersebut tidak muncul, akhirnya Musfal minta berdamai dan akan mengembalikan uang tersebut. Hanya saja permintaan itu tidak digubris dan surat perdamaian yang dibuat oleh Musfal pun tidak dirinya tandatangani. (am)





Artikel Rekomendasi