JAMBERITA.COM- KPU Provinsi Jambi selaku pengadu menjelaskan bahwa Musfal bukan hanya berurusan dengan Ali sebagai caleg, tetapi juga berurusan dengan Zulfiando serta Mariani yang juga merupakan caleg.
"Dari Zulfiando Musfal diberikan uang 86 juta lewat tangan mertuanya. Sedangkan Mariani lewat suaminya menyerahkan uang kepada Musfal sebesar 120 juta," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Nurkholik.
BACA: Sambil Tahan Tangis, Musfal Bantah Pernyataan PPK dan Pertanyakan Klarifikasi KPU Provinsi
Dua caleg ini juga sama kasusnya dengan Ali. Hanya saja memang dua caleg ini dikira sudah diselesaikan.
BACA: Musfal Sebut Uang Yang Didapat Dari Suhermanto Merupakan Pinjaman
Ketika diminta kembali uang, Musfal sempat tidak bisa mengembalikan uang tersebut dengan imbas mobil dinas disita.
"Akhirnya uang tersebut dibayarkan setengah, barulah mobil tersebut dikembalikan," jelasnya.
Sementara itu, Musfal kembali membantah semua kesaksian. Bantahan tersebut karena keterangan dua caleg tersebut sudah dicabut.
"Itu tidak benar, kami punya pernyataan dari mereka bahwa sudah dicabut apa yang sudah mereka sampaikan," ujarnya. (am)
IW Apresiasi Pengawasan Ketat OJK Kepada Bank Jambi : Kapan Audit Forensik Keluar?
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Sambil Tahan Tangis, Musfal Bantah Pernyataan PPK dan Pertanyakan Klarifikasi KPU Provinsi
PPK Limbur Lubuk Mengkuang Diminta Musfal Untuk Pasangkan Spanduk Caleg
Sopir Suhermanto Benarkan Permintaan Uang Kepada Ali Untuk Diserahkan Kepada Musfal


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


