Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan



Sabtu, 16 Mei 2020 - 13:38:28 WIB



Heri Susanto
Heri Susanto

JAMBERITA.COM- Petugas Bea Cukai Jambi mengamankan sebanyak 4 juta batang rokok tanpa cukai resmi dengan kerugikan negara senilai Rp1,8 miliar.

Kepala Tim Penindak Bea Cukai Jambi, Heri Susanto menyatakan rokok tersebut diamankan di kawasan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) saat diangkut menggunakan mobil truk.

"Ada sebanyak 4 juta batang rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai yang kita amankan saat kendaraan yang mengangkutnya melintas di jalan Lintas Timur Sumatera," katanya, Jumat (15/5/2020).

Diterangkan Heri, 4 juga batang rokok tersebut diamankan Sabtu (9/5/2020) lalu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan hasil analisa tim intelijen. Saat itu diketahui akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai tujuan Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyisiran dan tim P2 Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi berupa mobil truk Mitsubishi Light Truck.

Dari hasil pemeriksaan tim berhasil mengamankan satu orang berinisial A yang membawa 200 koli barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai dan tidak hanya itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga A, diketahui masih ada ada sarana pengangkut lain yang masih berada di belakang membawa rokok ilegal.

Setelah itu Tim P2 Jambi segera melakukan penyisiran kembali di Jalan Lintas Timur Riau-Jambi dan berhasil mengamankan mobil truk Toyota Dyna Light Truck. Satu orang berinisial S yang juga membawa muatan sebanyak 200 koli rokok ilegal, sehingga total ada 400 dus dan kita amankan dengan total 4.000.000 batang rokok tampa pita cukai, kata Heri.

Dari hasil pemeriksaan kedua orang terduga hanya sebagai sarana pengangkut. Kemudian barang bukti dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap dua orang tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan.(afm)



Artikel Rekomendasi