DAU Pemda di Jambi Terancam tak Disalurkan dan Dipotong 35 Persen



Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:17:42 WIB



JAMBERITA.COM- Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Daerah (Pemda) jika tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 terancam tidak dicairkan.

Itu tercantum dalam salinan surat keputusan Kementerian Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia c.q Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti Nomor 10/KM.7/2020 ditetapkan di Jakarta 29 April 2020 lalu.

Selain tidak dicairkan atau sanksi penundaan, penyaluran DAU/DBH sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan/atau DBH setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

Dalam salinan tersebut khususnya Pemda dalam Provinsi Jambi sudah ada beberapa yang telah menyampaikan laporan baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, maupun beberapa kabupaten kota yang ada, kecuali Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Batanghari.

Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi Johansyah menyampaikan pihaknya sudah melaporkan penyesuaian APBD tersebut, sekaligus Johansyah juga menanggapi terkait dengan pemotongan DAU 35 persen.

"Awalnya semua daerah akan dipotong 35 persen, namun jika laporannya lengkap, penyesuaian lengkap akan dikembalikan, untuk Provinsi sudah melaporkan, kita menunggu evaluasi dari Kemendagri," jelasnya.

Ketika ditanya, apabila itu tidak dikembalikan dan tetap di potong sebanyak 35 persen apakah itu akan berimbas kepada gaji ASN yang ada, Johansyah hanya menjawab dengan singkat. "Biasanya selesailah laporannya," jelasnya.

Adapun rincian alokasi DAU Provinsi Kabupaten Kota dalam APBN T.A 2019 itu tidak lah sedikit, khususnya Pemprov Jambi itu berjumlah Rp1.433.203.410, Batanghari Rp627.388.776, Bungo Rp656.106.480, Kerinci Rp612.248.352, Merangin Rp740.887.360.

Kabupaten Muaro Jambi Rp669.024.250, Sarolangun Rp599.555.685. Kabupaten Tanjabbar Rp536.177.694, Tanjabtim Rp564.422.212 Tebo Rp598.297.279, Kota Jambi Rp757.404.051 dan Kota Sungai Penuh Rp447.899.516.(afm)



Artikel Rekomendasi