JAMBERITA.COM- Ditengah wabah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pemberian bantuan sosial secara langsung dalam berbagai bentuk kepada penerima, baik individu maupun keluarga merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah.
Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah dapat melakukan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan data rujukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Jambi Rudy Harahap. Rudy menjelaskan bahwa Perwakilan BPKP Jambi sebagai salah satu anggota Pelaksana sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyarankan Pemerintah Daerah untuk melibatkan RT dan RW dalam melakukan pendataan penerima bantuan.
“Peran RT dan RW dibutuhkan untuk mengatasi keluhan dari masyarakat, dengan membuka saluran pengaduan masyarakat atas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.
Rudy juga berharap Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan sosial dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi pemberian bantuan, dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan.
“Untuk memastikan data penerima bantuan bukan merupakan data fiktif, daftar penerima bantuan sosial agar dipadankan dengan data kependudukan Dukcapil (Sim-Dukcapil) dan data pencari kerja/pemutusan hubungan kerja (Kartu Prakerja),” tambahnya. (sap)
Bansos dan Kecepatan Info Covid-19 Jadi Perhatian, Kapolda Jambi: Sampaikan Secara Terbuka
Zakat Fitrah Provinsi Jambi Telah Ditetapkan, Ini Besarannya
Pantau Situasi Wilayah Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19, Danrem 042/Gapu Sambangi Bupati Tebo
Kunjungan Aspirasi Masyarakat, SAH Peringati Hari Buruh Bersama Konstituen
Hari Pendidikan Nasional, Yunninta: Wujudkan Generasi Bangsa Unggul Berilmu
33 Orang di Jambi Tunggu Uji Swab, Jumlah PDP Masih 59 Orang

