JAMBERITA.COM- Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi, Ketua MUI provinsi Jambi serta Gubernur Jambi telah menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah 1441 H/2020 M. Sabtu, (2/5/2020).
Berdasarkan surat nomor B-1757/Kw.05.6/BA.00/IV/2020 dan surat nomor B.006/DP.P/MUI.JBI/IV/2020 mengumumkan hasil keputusan untuk membayar zakat fitrah dengan standar mulai dari tertinggi, menengah hingga terendah untuk tiap-tiap kabupaten dan kota di provinsi Jambi.
Berikut besarannya, Kota Jambi Rp 51.300 Rp 47.500 dan terendah Rp 37.620, Muaro Jambi Rp 53.000 Rp 46.000 dan Rp 38.000, Batanghari Rp 57.000 Rp 43.700 dan Rp 36.100, Sarolangun Rp 53.200 Rp 45.600 Rp 38.000, Tebo Rp 38.000 Rp 30.000 dan Rp 25.000, Merangin Rp 53.200 Rp 43.700 Rp 38.000, Bungo Rp 53.200 Rp 45.600 dan Rp 41.800, Kerinci Rp 45.000 Rp 35.000 dan Rp 30.000, Sungai Penuh Rp 35.000 Rp 30.000 dan Rp 27.500, Tanjung Jabung Barat Rp 60.000 Rp 40.000 dan Rp 36.000 serta Tanjung Jabung Timur Rp 56.000 Rp 46.000 dan Rp 38.000.
Selanjutnya terkait pembayaran zakat fitrah 1441 H/2020 M seluruhnya akan dilaksanakan di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat. (sap)
Pantau Situasi Wilayah Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19, Danrem 042/Gapu Sambangi Bupati Tebo
Kunjungan Aspirasi Masyarakat, SAH Peringati Hari Buruh Bersama Konstituen
Hari Pendidikan Nasional, Yunninta: Wujudkan Generasi Bangsa Unggul Berilmu
33 Orang di Jambi Tunggu Uji Swab, Jumlah PDP Masih 59 Orang
Mulai Hari Ini Nominal Iuran BPJS Kembali Disesuaikan, Ini Besarannya


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


