Selain Diberhentikan Sementara, Musfal Juga Dilaporkan Ke DKPP



Senin, 23 Maret 2020 - 14:18:34 WIB



M. Subhan
M. Subhan

JAMBERITA.COM- Komisioner KPU Bungo Musfal resmi diberhentikan sementara oleh KPU RI berdasarkan investigasi internal yang dilakukan. Pemberhentian sementara ini dilakukan karena adanya dugaan penyelenggara ini menerima uang dari salah satu caleg pada pemilu 2019 lalu.

Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan ketika dikonfirmasi Jamberita.com menyebutkan bahwa terhadap pemberhentian itu, Musfal sudah dinyatakan saat ini tidak lagi memiliki hak sebagai Komisioner KPU Bungo. Selain itu, pihaknya juga diperintahkan oleh KPU RI untuk melaporkan Musfal kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Sudah Jumat lalu kita laporkan Musfal kepada DKPP RI. Nantinya DKPP yang akan menentukan apakah melanggar atau tidak. Ketika melanggar diberhentikan dan jika tidak haknya sebagai Komisioner KPU dikembalikan," katanya Senin (23/3/2020). (am)



Artikel Rekomendasi