JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan memberhentikan sementara Komisioner KPU Bungo Musfal. Hal setelah kabar beredar di media sosial mengenai penyelenggara ini menerima uang dari salah satu caleg pada pemilu 2019 lalu.
"Iya, kami dapatkan surat dari KPU RI yang memuat putusan Musfal diberhentikan sementara sebagai Komisioner KPU Bungo," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Senin (23/3/2020).
Ia mengatakan, dengan keputusan KPU RI ini, secara otomatis Musfal tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KPU. Semua haknya sebagai penyelenggara dicabut sementara. (am)
Buku Peta Data Dilaunching, Paul: Semoga Dapat Berkah Nuzulul Quran
Luncurkan Buku Peta Data, KPU Provinsi Jambi: Pertama Di Indonesia
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
KPU Provinsi Jambi Tunda Tahapan Pilkada, Termasuk Verifikasi Faktual Dukungan Romi - Robby
Poster Bertabaran Sinyal Fasha - AJB Positif Berpasangan, Tim Fasha: Insya Allah
Yunninta: Industri Hilir Karet Harus Didukung Produktivitas dan Mutu,Ini Prioritas Batanghari Unggul


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



