BREAKING NEWS: Komisioner KPU Bungo Musfal Diberhentikan Sementara Oleh KPU RI



Senin, 23 Maret 2020 - 14:05:02 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan memberhentikan sementara Komisioner KPU Bungo Musfal. Hal setelah kabar beredar di media sosial mengenai penyelenggara ini menerima uang dari salah satu caleg pada pemilu 2019 lalu.

"Iya, kami dapatkan surat dari KPU RI yang memuat putusan Musfal diberhentikan sementara sebagai Komisioner KPU Bungo," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Senin (23/3/2020).

Ia mengatakan, dengan keputusan KPU RI ini, secara otomatis Musfal tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KPU. Semua haknya sebagai penyelenggara dicabut sementara. (am)





Artikel Rekomendasi