JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi akhirnya mengeluarkan keputusan menanggapi mewabahnya Virus Covid-19 di Indonesia di tengah proses tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan yang dimuat dalam Nomor 07/PL-02-Kpt/15/Prov/III/2020 ini setidaknya memuat 3 keputusan penundaan tahapan Pilgub Jambi.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan mengatakan, KPU RI mengeluarkan keputusan tersebut mengingat wabah virus corona yang saat ini terjadi di Indonesia. Selain itu, KPU RI juga sudah memutuskan untuk menunda beberapa tahapan.
"Pertama, kami putuskan untuk menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah direkrut sebelumnya. Mana PPS yang memang akan dilantik, harus melakukan koordinasi dengan pemerintah," kata Subhan, Senin (23/3/2020).
Ia mengatakan, saat ini di Jambi juga ada bakal calon jalur perseorangan yang mendaftar di Pilbup Tanjung Jabung Timur. Untuk tahapan verifikasi faktual dukungan tersebut juga harus ditunda termasuk proses rekapitulasi jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat.
"Proses perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan proses coklit juga ditunda tahapannya. Termasuk juga PPK yang sudah aktif saat ini di non aktifkan kegiatannya hingga batas waktu yang ditentukan," tandasnya. (am)
Buku Peta Data Dilaunching, Paul: Semoga Dapat Berkah Nuzulul Quran
Luncurkan Buku Peta Data, KPU Provinsi Jambi: Pertama Di Indonesia
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Poster Bertabaran Sinyal Fasha - AJB Positif Berpasangan, Tim Fasha: Insya Allah
Yunninta: Industri Hilir Karet Harus Didukung Produktivitas dan Mutu,Ini Prioritas Batanghari Unggul
Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19, KPU Tunda Empat Tahapan Pilkada


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



