Gawat... Kakek di Pemenang Ini Cabuli Cucunya Dari Usia 6 Tahun



Sabtu, 21 Maret 2020 - 08:41:07 WIB



JAMBERITA.COM, MERANGIN–  Seorang kakek BS berusia (52 tahun benar-benar bejat. Karena tega mencabuli cucu tirinya yang kini berusia 13 tahun. Bahkan tidak tanggung-tanggung kakek yang bekerja sebagai petani di Desa Sialang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Provindi Jambi melakukannya sebanyak 15 kali.

Kapolsek Pamenang Iptu Fatkur Rohman,SH.MH menyampaikan kepada wartawan, Jumat (20/3/2020). “Benar, telah terjadi tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan kakek tiri terhadap cucunya sejak usia 6 tahun,”jelas Kapolsek.

Adapun kronologis dan kasusnya terungkap bermula ibu korban KMN (30) melaporkan kejadian ke Polsek Pamenang.

Dalam laporannya ibu korban menceritakan bermula sering mendapati anaknya (Bunga) sering melamun sendirian. Saat ditanya anaknya diam tidak memberi jawaban.

Pada hari Senin (16/3/2020) sekira pukul 19.00 Wib anaknya (korban) memberikan selembar surat kepada ibunya yang berisi bahwa kakeknya BS (52) telah melakukan pencabulan sebanyak 15 kali.

Menurut pengakuan korban perbuatan pertama kali dilakukan oleh pelaku pada saat korban masih berumur 6 tahun sampai dengan umur 13 tahun.

Setelah mendapat laporan dan penyelidikan selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pamenang pada hari Selasa (17/3/ 2020) sekira pukul 17.00 Wib pengamanan terhadap tersangka BS (52) dan menyita barang bukti 1 (satu) stel pakaian milik korban.

Dijelaskan oleh Kapolsek bahwa korban selama ini ikut dengan kakek dan nenek tirinya dimana ibu kandungnya tinggal di Sumatera Selatan ikut dengan suami barunya setelah menikah lagi sejak suami pertama yang tak lain ayah kandung korban meninggal dunia.

“Tersangka sudah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pamenang untuk dilakukzn pemerikdaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 Jo. 82 Undang-undang U RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,”jelas Kapolsek. (oli)




Tagar:

# MERANGIN

Artikel Rekomendasi