JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi akhirnya dimulai, Kamis (5/3/2020). 3 terdakwa dituntut oleh Jaksa KPK dikarenakan dengan jelas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan ini kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp.50 Juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.
Selain kurungan penjara, Jaksa KPK juga menuntut para terdakwa untuk pencabutan hak politik selama 5 tahun. Selain itu, Jaksa meminta para terdakwa juga kembalikan uang hasil ketok palu yang masih belum selesai dikembalikan.
"Uang pengganti yang tidak dibayar akan dilakukan penyitaan harta benda 1 bulan, maka akan diganti hukuman penjara 6 bulan terhadap seluruh terdakwa," ujarnya.
Para terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa terbukti juga melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Terdakwa Supardi Nurzain menerima uang sebesar Rp. 375 Juta, terdakwa Elhelwi menerima uang sebesar Rp. 975 Juta, dan terdakwa Gusrizal menerima uang sebesar Rp. 375 Juta. Hanya saja Supardi Nurzain masih harus kembalikan uang sebesar Rp. 105 Juta, Elhelwi Rp. 50 Juta, dan Gusrizal Rp. 55 Juta dari hasil suap yang didapat. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Jaksa dan Hakim yang Tangani Kasus Cabul Dilaporkan Ke Komisi Kejaksaan dan Yudisial
Effendi Hatta, Muhamadiyah dan Zainal Abidin Terima Vonis 4 Tahun, Jaksa Pikir-Pikir


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



