JAMBERITA.COM- Bakal pasangan calon jalur independen Pilbup Bungo M. Hendri M. Nur - Ismail Buzar sudah dipastikan berkas dukunganya ditolak oleh KPU Bungo. Ini dikarenakan dari jumlah penghitungan yang dilakukan terdapat kekurangan dari jumlah minimal dukungan.
Terhadap penolakan ini, ternyata masih ada ruang bagi Mantan Calon Anggota DPD RI ini untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu terkait penolakan yang dilakukan oleh KPU. Ini disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal.
"Pasangan tersebut sudah memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa terhadap penolakan tersebut. Karena objek dan subjek hukumnya sudah terpenuhi," katanya, Rabu (26/2/2020).
Ia menyebutkan, pihaknya masih akan menunggu permohonan sengketa tersebut diajukan. Karena proses ini harus ada pengajuan dari pasangan calon. Pengajuan sengketa ini bisa dilakukan pada 3 hari setelah berita acara penolakan KPU diterbitkan.
"Karena berita acara diterbitkan pada 25 Februari, masih ada ruang hingga besok untuk pasangan ini mengajukan gugatan. Pengajuan tersebut masih akan diterima hingga pukul 00.00 WIB besok," tandasnya.
Sekedar informasi, berkas dukungan jalur perseorangan Pilbup Bungo untuk pasangan M. Hendri M. Nur - Ismail Buzar ditolak oleh KPU Bungo atas beberapa alasan. Itu semua adalah karena tidak ada berkas fisik dukungan tetapi ada didalam Silon, KTP tidak ada didalam dukungan, tidak ada tanda tangan, dan juga KTP manual. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Ini Peringkat Lengkap Indeks Kerawanan Pemilu 6 Pilkada di Jambi
Joni Ismed Utus Sekretaris AMPG Provinsi Jambi Ambil Formulir Jadi Calon Ketua Golkar
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



