Regulasi Pokir, Buat Anggota DPRD Provinsi Jambi IW Gencar Turun Kelapangan



Selasa, 18 Februari 2020 - 10:23:20 WIB



JAMBERITA.COM- Anggota DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata secara langsung melakukan kunjungan kerja sekaligus menjemput bola dalam menerima usulan masyarakat yang akan menjadi bahan pokok pikiran (Pokir) dewan untuk diajukan.

Ivan Wirata yang kerap disapa dengan sebutan IW ini, Senin (17/2/2020) kemarin telah menyambangi Kantor Kepala Desa (Kades) Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.

Bukan hanya menyambangi dan bersilaturahmi saja anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Muaro Jambi Batanghari tersebut juga melakukan diskusi dengan Kades Pematang Gajah beserta perangkatnya dan menerima beberapa usulan dari Kelompok Tani.

"Usulan-usulan yang menjadi kewenangan Provinsi Jambi, insyaAllah akan saya kawal dengan baik dan akan saya sampaikan kepada Gubernur Jambi melalui dinas terkait, semoga anggaran tahun depan bisa terealisasi sesuai dengan permintaan masyarakat, tepat guna dan tepat sasaran," ungkapnya, Selasa (18/2/2020).

Sebelumnya juga IW menyambangi Kantor Kades Mendalo Darat serta menerima usulan berupa bantuan dalam memenuhi kekurangan alat sarana dan prasarana serta untuk peningkatan kualitas SDM/pelatihan ibu-ibu PKK di desa setempat berupa proposal untuk diajukan kepada dinas terkait.

Untuk regulasi Pokir sendiri IW menjelaskan, bahwa pokir sesungguhnya sudah diatur dalam berbagai regulasi di Republik ini. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal (96) disebutkan DPRD Provinsi mempunyai fungsi: (a) pembentukan Perda Provinsi; (b) “Anggaran”; dan (c) Pengawasan.

Kemudian di Pasal (104) salah satu sumpah/Janji Anggota DPRD adalah “bahwa saya akan memperjuangkan ASPIRASI RAKYAT yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Hal ini dipertegas dengan Pasal (108) tentang Kewajiban Anggota DPRD, yaitu: butir (i) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; butir (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan butir (k) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Regulasi lain yang mengatur Pokir termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal (54) yang menyebutkan Badan Anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.

Jelas disini dinyatakan Pokir disampaikan sebelum penetapan Perkada RKPD, dan lazimnya disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG).

Mekanisme Pokir diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Pasal 78 Ayat (2) dinyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD,

DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Selanjutnya pada pasal (178) disebutkan Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

Implementasi Pokir, agar dapat diimplementasikan dalam APBD, maka Pokir harus dikaji sehingga mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pokir juga harus diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal terpenting lain yang harus diperhatikan adalah Pokir harus disampaikan ke Pemerintah Daerah, jauh sebelum penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah (RKPD). Terakhir, untuk menjamin ketersediaan anggaran, maka dalam Dokumen RPJMD perlu dialokasikan proyeksi anggaran Pokir untuk jangka waktu 5 tahunan, di luar alokasi anggaran Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah.(afm)





Artikel Rekomendasi