JAMBERITA.COM- Persidangan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dilaksanakan hari ini, Kamis (13/2/2020). Dalam persidangan ini masih untuk mendengarkan keterangan saksi.
Penasihat Hukum Supardi Nurzain, Dendy Zuhairil Finsa menyebutkan bahwa ada 5 saksi dihadirkan pada persidangan ini. Kali mungkin adalah persidangan terakhir untuk mendengarkan keterangan saksi.
"Saksi itu ada Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Luhut Silaban, Rudi Wijaya, dan Arakhmat Eka Putra," jawabnya.
Saat ini, persidangan untuk 3 terdakwa ini sedang berlangsung. Dan para saksi sudah mulai dicerca oleh hakim maupun jaksa KPK dengan pertanyaan-pertanyaan. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Effendi Hatta Dkk Dituntut 5 Tahun, Pembelaan Digelar 18 Februari
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
