JAMBERITA.COM- Keberpihakan dan Kepedulian Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra (SAH) pada masyarakat. Terlihat dari rekomendasi Fraksi Partai Gerindra tentang BPJS Kesehatan kepada Pemerintah.
SAH yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi itu menyoroti banyaknya keberatan masyarakat terkait kenaikan iuran peserta BPJS dua kali lipat. Hal ini diatur dalam Perpres No 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Menaikkan premi atau tarif peserta BPJS Kesehatan dua kali lipat, menuai banyak keberatan. Termasuk Komisi IX DPR RI, yang dalam Rapat Kerja Gabungan dengan para Menteri Kesehatan tanggal 2 September 2019, secara tegas menolak kenaikan premi BPJS untuk peserta mandiri (PBPU)," ungkapnya.
Untuk mengatasi polemik kenaikan iuran BPJS ini, SAH mengatakan Fraksi Gerindra menyerahkan 12 Rekomendasi Kebijakan kepada Menkes dr. Terawan Agus Putranto di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jumat (17/1/2020).
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi tersebut menyatakan bahwa Fraksi Gerindra turut mendukung revisi UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Melihat kinerja dan polemik BPJS Kesehatan yang tidak kunjung teratasi ini kami merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan perbaikan UU No.24 Tahun 2011 dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan dari BPJS ini,” tegasnya.
Adapun 12 Rekomendasi Kebijakan Fraksi Partai Gerindra kepada Menkes Terawan terkait BPJS Kesehatan sebagai berikut:
1.Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak agar dilakukan Reformasi Sistem Kesehatan, untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air. Salah satu agenda utamanya adalah Reformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan menuju sistem desentralisasi. Kepala Daerah harus diberikan kewenangan dalam mengurusi Jaminan Sosial Kesehatan rakyatnya.
2. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif/premi BPJS Kesehatan dalam Perpres nomor 75 tahun 2019, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas Ill, karena dianggap semakin meningkatkan beban ekonomi rakyat. Fraksi Gerindra mendesak pemerintah menggunakan dana lain untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif dari peserta BPJS, seperti melibatkan sektor swasta dan membuka potensi dana filantropi.
3. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya koordinasi 3 pihak utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu Pemerintah sebagai REGULATOR, BPJS Kesehatan sebagai OPERATOR, dan Tenaga Kesehatan (Organisasi Profesi Kesehatan) sebagai penggerak.
4. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN agar tidak ada keharusan mendaftarkan seluruh Anggota Keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK).
5. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah lebih serius mengimplementasikan upaya Promotif (promosi kesehatan) dan Preventif (Pencegahan Penyakit), baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Klinik) maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).
6. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk mengembalikan fungsi Puskesmas, yaitu membangun kesehatan wilayah, bukan hanya mengobati orang sakit. Puskesmas harus diperkuat perannya sebaga pusat pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.
7. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Aspek Keadilan dalam pembangunan kesehatan. Situasi saat ini Fasilitas Kesehatan banyak di dominasi di wilayah Pulau Jawa, sedangkan di luar Pulau Jawa masih banyak masyarakat yang susah mengakses pelayanan kesehatan. Kebijakan kompensasi yang telah ditulis di UU SJSN (2004) harus diberikan oleh BPJS kepada Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepualauan (DTPK) agar ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
8. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah Tempat Tidur Kelas Ill di Rumah Sakit. Hal ini mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang sulit mengakses kamar Rumah Sakit Kelas Ill dengan alasan penuh.
9. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak pemerintah memperbaiki data peserta BPJS Kesehatan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran.
10. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada Rumah Sakit di seluruh Indonesia, termasuk kepada lndustri Obat.
11. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pimpinan DPR Rl dan Pimpinan Komisi IX DPR Rl untuk membentuk Panja (atau Pansus) BPJS Kesehatan untuk mengatasi berbagai polemik yang dihadapi BPJS Kesehatan.
12. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendukung upaya perbaikan BPJS Kesehatan melalui Revisi Undang- Undang BPJS Kesehatan Nomor 24 tahun 2011.(*/sm)
SAH Kawal Percepatan Tol Betung–Tempino–Jambi, Wujud Dukungan PTPN I terhadap Program Prioritas Pres
Dukung Langkah Prabowo di BGN, SAH Tegaskan Uang Rakyat Harus Membangun SDM Bangsa
Ketua Gerindra Jambi Dukung Evaluasi BGN, SAH Tekankan Perbaikan Tata Kelola
Proyek Jalan di Bungo-Tebo Tak Selesai, Dewan Desak Pemprov Jambi Blacklist Rekanan
Menerima Kunjungan MUI, Edi Purwanto Bahas Pemahaman Umat sampai Bank Syariah
Buntut Pejabat Nonjob, Eks Kadisdik Provinsi Jambi Dkk Lapor Ke Ombudsman RI
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

