JAMBERITA.COM - Rombongan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendatangi Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi, Kamis (16/1/2020).
Koordinator Aksi Robert Samosir mengaku belum lama tiba kesana mereka langsung disambut salah satu pejabat BPN Kota untuk duduk bersama terkait protes yang akan mereka sampaikan.
"Kita minta BPN kota itu tegak lurus saja dan profesional dalam bekerja," ujarnya setelah mediasi bersama BPN Kota.
Pasalnya menurut Robert Samosir, ada salah satu pihak penyanggah terkait dengan pemecahan sertifikat tanah milik salah satu pengembang yang terletak di Mayang Ujung sehingga membuat mereka melakukan protes.
"Seharusnya ketika ada penyanggah, BPN berada di tengah dan melakukan media mencari titik tengahnya," tuturnya.
Lebih lanjut Robert membeberkan, apabila sudah lewat 90 hari si penyanggah tidak melakukan upaya hukum ke Pengadilan, artinya BPN berkewajiban untuk melakukan proses pemecahan sertifikat.
"Tanah itu sekitar 14 heaktar milik pengembang, yang rencananya untuk membangun perumahan subsidi," jelasnya.
Seusai melakukan mediasi, menurut Robert, pihak BPN akan mempelajari apa yang menjadi keluhan mereka."Iya tadi ketemu Kasi atau apa jabatannya, katanya nanti sekitar seminggu kedepan kita akan duduk bertemu lagi," pungkasnya.(afm)
SAH Minta Pemerintah Permudah Masyarakat Yang Ingin Turun Kelas BPJS
Dewan Segera Tindaklanjuti Tuntutan Aksi Demo KSBSI Provinsi Jambi
Konfrensi Cabang Dimulai, HMI Cabang Jambi Bakal Pilih Ketua


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


