JAMBERITA.COM - Sidang dugaan suap RAPBD 2017 untuk terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah akan dilanjutkan pada 7 Januari 2020. Dalam persidangan selanjutnya masih dalam tahap agenda pemeriksaan saksi.
Biasanya, waktu sidang selanjutnya akan berlangsung seminggu setelah sidang. Ini hampir memakan waktu 3 minggu. Hakim Ketua, Yandri Roni sebut bahwa ini sudah berada di akhir tahun dan juga akan ada cuti. Makanya sidang akan digelar Januari.
"Terdakwa jaga kesehatan, jaksa silakan persiapkan saksi yang akan dihadirkan, termasuk juga penasihat hukum. Dengan ini sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim sembari ketuk palu sidang. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Setelah Jadi Saksi Suap RAPBD 2018 di PN Tipikor Jambi, Saksi Ini Dikawal Ketat
Rupanya Erwan Malik Pernah Curhat Ke Emi Nopisah Soal Uang Ketok Palu
Kajati dan Wakajati Jambi Pindah Tugas, Berikut Penggantinya
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
