Tidak Ajukan Banding, Asiang Terima Dihukum 2,5 Tahun



Selasa, 17 Desember 2019 - 14:16:22 WIB



JAMBERITA.COM - Terdakwa Kasus Suap Pengesahan RAPBD 2017-2018, Joe Fandy Yoesman tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kontraktor kakap Jambi ini menerima putusan 2,5 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya. 

Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukumnya, Adri, SH.MH. Pria yang akrab dipanggil Panglima Anjali, menyatakan bahwa klienya tidak mengajukan banding. 


"Jadi hari ini, klien kita Pak Asiang tidak mengajuak bandung atas putusa PN Tipikor. Klien kita menerima putusan," kata Adri, ditemui di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa.

Adri juga mengatakan, secara resmi juga telah menyatakan ke Pengadilan Tipikir atas hal itu. "Tadi resmi sudah kita nayatakan menerima putusan," pungkasnya.(sm)





Artikel Rekomendasi