JAMBERITA.COM - Terdakwa Kasus Suap Pengesahan RAPBD 2017-2018, Joe Fandy Yoesman tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Kontraktor kakap Jambi ini menerima putusan 2,5 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya.
Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukumnya, Adri, SH.MH. Pria yang akrab dipanggil Panglima Anjali, menyatakan bahwa klienya tidak mengajukan banding.
"Jadi hari ini, klien kita Pak Asiang tidak mengajuak bandung atas putusa PN Tipikor. Klien kita menerima putusan," kata Adri, ditemui di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa.
Adri juga mengatakan, secara resmi juga telah menyatakan ke Pengadilan Tipikir atas hal itu. "Tadi resmi sudah kita nayatakan menerima putusan," pungkasnya.(sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Sebut Tidak Tahu Masalah Uang Ketok Palu, Sekwan: Kami Cuma Melayani Dewan
Ini Penjelasan Gusrizal Masalah Uang Ketok Palu dan Jatah Komisi III


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


