JAMBERITA.COM - Gusrizal yang dihadirkan sebagai saksi sebut bahwa dirinya meihat Dody Irawan selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi masuk ke ruangan Komisi III usai rapat. Namun, pihaknya tidak tahu apakah itu awal mulanya pembicaraan soal jatah uang tambahan untuk komisi III.
"Yang jelas, kami lihat beliau itu (Dody Irawan, red) masuk dan kami lupa apakah semuanya lengkap atau tidak," katanya, Selasa (17/12/2019).
Mengenai uang Rp175 juta yang didapatkan jatah khusus Komisi III itu, Ia menjelaskan bahwa angka tersebut diambil dari fee 0.25 persen dari program belanja langsung proyek yang ada di PUPR. "Itu hitungan kumulatif yang didapat dari angka Rp175 juta berdasarkan hitungan kami," ujarnya.
Ia juga mengakui mengambil uang di rumah Kusnindar karena diperintahkan oleh Almarhum Zoerman Manap. Mungkin karena tidak percaya, dirinya ditemani sama Supardi Nurzain. Dia membawa Rpuang 500 juta dari Kusnindar itu tidak pernah hitung karena langsung dibawa.
"Uang itu setelah diantar, langsung dibawa ke dalam kamar. Setelah itu, uang sudah dibagi kedalam 4 kantong kresek yang siap untuk dibagikan. Yang jelas, uang itu sudah terpotong," jelasnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Ini 12 Saksi Hadir Dalam Sidang Lanjutan Effendi Hatta dkk Pagi Ini
Mendadak Datangi Polresta, Kabid Bina Marga: Saya Dipanggil Terkait Penipuan Proyek Antar Kontraktor
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
