JAMBERITA.COM - Didin alias Dinding sudah tiba di rumahnya di Jambi. Ini setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.
Dia dibebaskan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Dinding, Abdul Hair, mengatakan, setelah putusan PK itu diterima pihaknya langsung mengurus administrasi pemebebasan kliannya ke Lapas Jambi, untuk diserahkan ke Lapas Nusa Kambangan.
"Hari Selasa kemarin, kita mengurus surat (pembebasannya) dan suratnya langsung kita kirim ke Lapas Nusa Kambangan," ujar Abdul Hair, ketika dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Selanjutnya kata Hair, pada Rabu (11/12/2019) kemarin Diding dibebaskan dari Lapas. "Hari ini, dia (Diding) sudah sampai di rumah di Jambi," tandas Hair lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya Diding didakwa sebagai bandar narkoba, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi dia divonis 1 tahun penjara. Kemudian putusan kasasi, MA manaikan hukuman Diding menjadi 10 tahun.
Tidak terima dengan putusan itu, Diding mengajukan PK. Hasilnya putusan PK membuat hukuman menjadi 1 tahun seperti yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. (*/sm)
Kembalikan Uang Ketok Palu ke KPK, Syahbabdar: Daripada Tidak Tenang, Itu Juga Bukan Duit Saya
Sidang Pemeriksaan Saksi Untuk Elhelwi dkk, Mantan Pimpinan DPRD Jadi Saksi Lagi
2,5 Tahun Untuk Asiang, Penasihat Hukum Sebut Akan Diskusi Dengan Klien
BREAKING NEWS: Asiang Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Denda Rp250 Juta
Ombudsman Dorong Percepatan Pencegahan Stunting Lewat Pengawasan Layanan