JAMBERITA.COM - Terdakwa Zainal Abidin memberikan keterangan keberatannya kepada hakim mengenai beberapa keterangan saksi yang hadir saat persidangan, Selasa (10/12/2019).
Keberatan yang disampaikan Zainal Abidin mengenai adanya mereka yang tidak mengaku menerima uang tersebut.
"Kami sampaikan keberatan yang mulia. Karena seluruh anggota Komisi III itu semuanya menerima," katanya dalam keberatannya.
Dalam keberatan ini, hanya Zainal Abidin saja yang memberikan keberatan. Sedangkan Terdakwa Effendi Hatta dan Muhammadiyah tidak memberikan keberatan sama sekali. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Edmond Sebut Tidak Terima Uang, Cek Man: Tidak Sempat Disampaikan
Keterangan Sofyan Ali Mengejutkan, Anggota DPR RI Ini Tidak Tahu Kode Etik Dewan
Sofyan Ali Sudah Kembalikan Uang Ketok Palu, Hasan Akan Cicil Sisanya


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


