JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali gagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 8,211 Kilogram dan ekstasi sebanyak 50.218 butir.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis As MH mengatakan hasil dari kerja keras anggotanya dalam memberantas narkoba setidaknya ada 91.000 jiwa yang berhasil diselamatkan.
"Ini tangkapan kedua, yang pertama berhasil lolos, tapi kali ini berhasil diamankan sebelum barang haram itu berhasil diedarkan," kata Irjen Pol Muchlis Selasa (26/11/2019).
Untuk tersangka yang diamankan berjumlah dua orang masing masing berinisial AB dan CS, mereka sendiri sebagai kurir yang membawa narkotika asal negeri Jiran Malaysia.
"Mereka cuma kurir, bandar masih diburu, untuk identitas bandar sendiri sudah diketahui," ujarnya. Guna proses lebih lanjut kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Atlet Sepatu Roda Kota Jambi Sabet 7 Medali di Kejurnas 2019 Riau


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


