JAMBERITA.COM - Pemprov Jambi menanggapi penundaan rencana pembangunan Fly Over Simpang Mayang Kota Jambi pada Tahun Anggaran (TA) 2020 mendatang oleh Komisi III DPRD Provinsi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Doni Iskandar menegaskan bahwa KUA-PPAS yang sudah disahkan oleh DPRD tidak bisa dirubah lagi. Ini karena itu pada saat memasukkan nota anggaran kemarin, itu kata Doni sesuai dengan KUA-PPAS yang sudah ditetapkan DPRD.
"Jadi kalau mau ada perubahan, tunggu di APBD perubahan. Kapan itu APBD Perubahan diperkirakan bulan Juni-Juli masuk ke DPR, disitulah mereka nanti mencoret coret. Karena ada KUA-PPAS perubahan lagi yang harus disetujui lagi oleh DPRD. Jadi mekanismenya harus diikuti lagi," ungkapnya, Kamis (7/11/2019).
Mengenai pengalihan anggaran Fly Over tersebut seandainya memang batal untuk dilaksanakan, Doni menyebutkan Ia belum memikir sampai kesana. "Saya saat ini belum bisa memastikan, ini bisa atau tidak. Saya fikir sekarang ini mengalir seperti air saja, tetapi jangan sampai regulasi kita hajar, kita hantam begitu," jelasnya.
Dasar hukum perencanaan pembangunan itu berdasarkan kerangka regulatif Permendagri No 86 tahun 2017 tentang tahapan perencaaan. "Jadi tidak boleh menyimpang sama sekali dari KUA-PPAS yang telah disepakati," tandasnya.(afm)
DPRD Pinta KPK Awasi RAPBD 2020 Provinsi Jambi Sebesar Rp4,9 Triliun
Fly Over Resmi Ditunda, Dewan Pinta Gubernur Tuntaskan Janji Politik Kondisi Jalan Mantap di Jambi
Suara Mantan Kadis PU Soal Fly Over, Ivan Wirata Yakin Sulit Terserap Jika Dipaksakan Satu Tahun
Menpan RB Anugerahi Penyelenggaran Pelayanan Publik RSUD Raden Mattaher Jambi Kategori Baik
Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Komda Jambi Resmi Dikukuhkan
Bekali Pendamping Desa, Edi Harap Kades Dibantu Manfaatkan Dana Desa untuk Kesejahtraan Masyarakat