JAMBERITA.COM - Kepala Biro Aset dan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi Riko Febrianto angkat bicara soal Mall WTC yang digadai ke Qatar Nasional Bank (QNB).
Menurut Riko, secara administrasi aset itu masih milik Pemprov Jambi. Informasi soal digadai itu kata Riko, hanya bangunan (bukan tanah-red) karena memang itu diperbolehkan untuk dijadikan agunan seusia perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB).
"Sesuai perjanjian tanahnya, kalau misal 30 tahun ya 30 tahun HGB nya, jadi Bank pun tidak akan mau dia menerima yang lebih dari jangka waktu perjanjian tanahnya," ungkapnya saat dijumpai jamberita.com diruang kerjanya, Selasa (5/11/2019).
Riko membeberkan yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sejak tahun 2011 itu adalah luas bangunan dengan luas tanah dalam perjanjian awal itu berbeda sehingga direkomendasikan untuk melakukan addendum untuk disesuaikan.
"Temuan BPK itu ternyata apa yang kita perjanjikan dengan apa yang ada di lapangan itu berbeda, sehingga kita direkomendasikan disuruh buat addendum harus disesuaikan dengan bangunan," pungkasnya.(afm)
Edi Purwanto Sebut Keputusan Pembangunan Fly Over Diumumkan Akhir November
ATAKI Sosialisasi UU 2 Tahun 2017 Untuk Pengembangan Profesi Kontruksi
Kunjungi SP Pertamina EP Sungai Gelam, Jurnalis Migas Dibekali Informasi Siklus Produksi Migas
Hendak Transaksi 1 Kg Sabu Di Halaman Masjid Agung, Warga Tanjung Katung Ditangkap
Porwil Bengkulu, Voli Putri dan Catur dari Jambi Pagi Ini Bertanding


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


