JAMBERITA.COM, JAKARTA- Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengaku bersyukur dengan vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sofyan berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.
"Saya bersyukur Allah kasih terbaik, bebas. Kita bisa bebas di luar, berbuat terbaik untuk masyarakat," kata Sofyan Basir seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).
"Sekali lagi saya bersyukur kepada Allah, kepada pemerintah, dan semua pihak yang membantu proses ini sehingga bebas," sambungnya.
Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa pada KPK degan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa pada KPK bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Namun majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua dari jaksa pada KPK.
Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.(sumber.detik.com)
Tukang Bagi Uang Ketok di APBD 2017, Kusnindar Akui Sering Ditagih Anggota Karena Uang Kurang
Ditanya Jaksa Kenapa ke Saipudin Cari Info Korum, Kusnindar: Di DPRD Tembok Saja Bisa Bicara
Kusnindar Blak-blakan di Sidang Sempat Disuruh Cek Man Untuk Tutup Mulut soal Uang Ketok Palu
Diperintah Asiang Ambil 5 Kardus Di rumah, Lina Sebut Tidak Tahu Isinya dan Dikira Dokumen
Arfan Sebut Cari Uang Itu Bentuk Balas Jasa Karena Diangkat Sebagai Plt
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
