JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan membacakan 19 putusan terkait dugaan etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu hari ini, Rabu (30/10/2019). Dalam 19 putusan itu termasuk juga dugaan etik yang dilaporkan kepada KPU Bungo dan Bawaslu Bungo.
Sidang pembacaan putusan ini akan dilakukan pada pukul 13.30 WIB dan akan ditayangkan secara live lewat media sosial resmi DKPP RI. 2 perkara etik ini terdaftar dalam nomor perkara 149-PKE-DKPP/VI/2019 untuk KPU Bungo serta 150-PKE-DKPP/VI/2019 untuk nomor perkara Bawaslu Bungo.
Untuk ulusan, KPU Bungo sendiri dilaporkan ke DKPP RI ini karena tidak menjalankan putusan Bawaslu Provinsi Jambi atas gugatan yang dilayangkan oleh caleg PAN, Hendri Novriza.
Sedangkan Bawaslu Bungo dilaporkan oleh Caleg NasDem, Riadh Al Kamal karena dugaan perbedaan data C1 yang ia peroleh dari Bawaslu terhadap hasil yang ada dalam pleno KPU. (am)
Diadukan Soal Penanganan Pelanggaran Cagub, Ini Jawaban Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi
HBA dan 2 Anggota DPR RI dari Jambi Duduki Komisi Bidang Infrastruktur, Berikut Daftar Lengkapnya
Gerak Cepat Antisipasi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Tanjab Timur Surati Pemerintah
Meski Mendaftar di DPP, Nasdem Jambi Undang Fachrori Sampaikan Visi dan Misi
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74