JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis As MH mengatakan, pihak kepolisian sendiri telah melakukan penegakkan hukum secara maksimal terkait dengan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Sampai hari ini telah ada 40 tersangka," ungkapnya saat rapat bersama Pangdam II Sriwijaya, Danrem/042 Gapu, Gubernur Jambi, Bupati, dan Dinas terkait, di Posko Udara Bandara Lama, Senin (23/9/2019).
Dari 40 yang ditetapkan tersangka itu dengan rincian 39 perorangan dan 1 korporasi yang telah masuk dalam proses penyidikan. Sedangkan untuk korporasi lainya itu sudah dilakukan pelang pernyataan di police line atau dalam pengawasan polisi.
"Kita belum masuk karena terbentur masih ada api yang menjalar, yang kedua bekas-bekas kebakaran belum bisa dilewati karena berbahaya, (perusahaan-red) paling banyak di Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur," pungkasnya.(afm)
Polda Jambi Pecat 5 Anggota Polri Terkait Kematian Brigadir EWS
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Tipu 12 Korban Rekrutmen Bintara Polri
Sempat Ngelak Soal TTD HPS : Millasari Lestya Dewi Akhirnya Ngaku di Sidang Tirta Mayang
Hujan Buatan, Besok Pesawat Hercules Tabur Kapur Tohor CaO di Jambi
Hujan di Beberapa Kabupaten di Jambi, BMKG Sebut Hujan Alami, Bukan Buatan
Antisipasi Kabut Asap, DPD Gerindra Jambi Bagi-bagi Masker Gratis
Kabut Asap Mengancam, RSUD Raden Mattaher Jambi Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus ISPA


