JAMBERITA.COM - Pemprov Jambi tetap memproses SK Fathuri yang menjadi tersangka kasus korupsi. Karena itu Pemprov mengeluarkan surat bernomor S-171/2420/SETDA-PEM-OTDA-2.2/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus menyebutkan bahwa caleg tersebut ikut dalam proses pelantikan dan sumpah janji jabatan.
Keputusan ini berpedoman pada Peraturan Pemerinta Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Selain itu juga berpedoman pada Surat Mendagri yang menyebutkan bahwa ketika ada permasalahan itu tetap mengacu kepada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jambi, Rahmat Hidayat, mengatakan, terkait tersangka tersebut, sesuai dengan aturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 di Pasal 30 menjelaskan itu.
Pada ayat 1 mengatakan bahwa dalam hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah dan janji maka yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah dan janji menjadi anggota DPRD.
Pada ayat 2, dalam hal hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pengucapan sumpah dan janji maka yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah dan janji menjadi anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sementara.
Pada ayat 3, Dalam hal hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terpidana pada saat pengucapan sumpah dan janji maka yang bersangkutan tetap mengucapkan sumpah dan janji jabatan dan saat itu juga diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
“Jika ketika masa pelantikan dan pengucapan sumpah janji itu caleg bersangkutan dinyatakan bersalah ketetapan hukum inkrah, maka caleg tersebut langsung diberhentikan sebagai Anggota DPRD. Hal ini yang menjadi dasar dan petunjuk untuk caleg di Muaro Jambi itu," sebutnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Muaro Jambi, Muhammad Supriadi, mengatakan, pihaknya sebelumnya hanya berposisi sebagai pemberi usulan untuk menunda pelantikan tersebut. Surat tersebut sudah pihaknya sampaikan kepada Gubernur melalui Bupati. "Selebihnya itu tidak lagi dalam domain KPU," katanya.
Ia menyebutkan, hal ini sudah menjadi ranah Pemprov dalam hal ini Gubernur Jambi. Pihaknya hanya menerima surat tembusan dari keputusan Pemprov tersebut. "Kami dapat surat tembusan itu," tutupnya. (am)
Usulkan Caleg Pindah Parpol Tanpa SK Pemberhentian, KPU Sarolangun Dilapor ke Bawaslu
SAH Tegaskan Jika Terbukti Akan Serahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih Kerinci ke Polisi
Survei LKPR: Yunninta Punya Kekuatan Elektoral Hadapi Pilbup 2020
Dijatahi Anggaran Rp 20 M, KPU Tanjabbar Siap Gelar Tahapan Pilkada
Batanghari Butuh Pemimpin Bisa Berkomunikasi dengan Rakyat dan Mau Turun ke Lapangan
Dua Kader PAN Berebut Dukungan di Pilkada Batanghari, Akankan Pecah Kongsi?


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



