Usulkan Caleg Pindah Parpol Tanpa SK Pemberhentian, KPU Sarolangun Dilapor ke Bawaslu



Rabu, 28 Agustus 2019 - 15:10:41 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi.

Dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Ismet Isnaini ini adalah buntut dari keputusan KPU Sarolangun yang menetapkan caleg terpilih pindah parpol dan tetap diusulkan untuk dilantik. Meski tanpa SK pemberhentian.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan, laporan tersebut memang dimasukkan oleh Ismet Isnaini. Laporan ini terkait keputusan KPU Sarolangun yang tetap menetapkan dan mengusulkan caleg pindah parpol untuk dilantik. "Iya, memang beliau (Ismet Isnaini, red) yang melaporkan," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (28/8/2019).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Dalam waktu dekat ini akan pihaknya putuskan apakah akan diregister atau tidak. "Insya Allah akan kita putuskan secepatnya laporan ini, apakah diregister ataupun tidak," sebutnya.

Untuk diketahui, KPU Sarolangun akhirnya menetapkan dan mengusulkan 3 caleg terpilih yang pindah parpol tetapi masih aktif sebagai anggota dewan. Mereka adalah Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, dan Aang Purnama. (am)



Artikel Rekomendasi