JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi.
Dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Ismet Isnaini ini adalah buntut dari keputusan KPU Sarolangun yang menetapkan caleg terpilih pindah parpol dan tetap diusulkan untuk dilantik. Meski tanpa SK pemberhentian.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan, laporan tersebut memang dimasukkan oleh Ismet Isnaini. Laporan ini terkait keputusan KPU Sarolangun yang tetap menetapkan dan mengusulkan caleg pindah parpol untuk dilantik. "Iya, memang beliau (Ismet Isnaini, red) yang melaporkan," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (28/8/2019).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Dalam waktu dekat ini akan pihaknya putuskan apakah akan diregister atau tidak. "Insya Allah akan kita putuskan secepatnya laporan ini, apakah diregister ataupun tidak," sebutnya.
Untuk diketahui, KPU Sarolangun akhirnya menetapkan dan mengusulkan 3 caleg terpilih yang pindah parpol tetapi masih aktif sebagai anggota dewan. Mereka adalah Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, dan Aang Purnama. (am)
SAH Tegaskan Jika Terbukti Akan Serahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih Kerinci ke Polisi
Survei LKPR: Yunninta Punya Kekuatan Elektoral Hadapi Pilbup 2020
Dijatahi Anggaran Rp 20 M, KPU Tanjabbar Siap Gelar Tahapan Pilkada
Batanghari Butuh Pemimpin Bisa Berkomunikasi dengan Rakyat dan Mau Turun ke Lapangan
Dua Kader PAN Berebut Dukungan di Pilkada Batanghari, Akankan Pecah Kongsi?
Jadwal Gubernur Padat, Pertemuan Dengan Parpol Koalisi Batal Lagi


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



