Kelompok SMB Jambi Ternyata Sudah 14 Kali Dilaporkan di 3 Polres dan Polda Jambi



Jumat, 19 Juli 2019 - 18:23:02 WIB



Kapolda Muchlis memperlihatkan foto Muslim
Kapolda Muchlis memperlihatkan foto Muslim

JAMBERITA.COM - Polda Jambi resmi menetapkan 20 orang dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Jambi sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui kelompok ini telah melakukan tindakan penyerangan yang menyerang dan merusak Kantor PT. Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik Delapan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Tidak hanya penyerangan, kelompok SMB yang di komandoi oleh Muslim ini juga telah melakukan perusakan dan penganiayaan secara bersamaan terhadap karyawan WKS dan kepada Anggota TNI/Polri yang tengah menjalankan tugas.

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis As MH menyatakan mereka yang ditetapkan tersangka akan dilakukan penahanan. Sebagian lagi jika tidak terbukti maka akan dikembalikan kepada keluarga masing masing.

BACA: Pasca Penangkapan Puluhan Kelompok SMB, Pangdam II/SWJ Turun ke Jambi

"Perlu diketahui bahwa, sejak tahun 2018 sampai sekarang kelompok ini sudah melakukan, sebanyak 14 kali dan dilaporkan ke empat Polres, Polres Batanghari, Polres Tebo, Tanjab Barat dan Polda Jambi," ungkap Kapolda saat menggelar konferensi pers, Jum'at (19/7/2019).

BACA: 20 Orang Kelompok SMB Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Kapolda, ini adalah akumulasi kejadian beruntun yang dilakukan kelompok SMB sehingga Kamis (18/7/2019) kemarin dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian dan TNI yang semata mata untuk kenyamanan dan ketentraman masyarakat yang ada di Provinsi Jambi.

"Ini semua kita lakukan sesuai dengan apa yang menjadi kewajiban daripada aparat penegak hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, humanis dan terukur," jelasnya.

Modus operandi pelaku berusaha untuk masuk ke bescam WKS dan akan mengintimidasi agar meninggalkan bascam dan akan melakukan perusakan, penjarahan, penyerangan dan pengancaman kepada TNI/Polri yang berada di sana.

"Sangat brutal, dan ini sering dilakukan, pelaku ini selalu mengintimidasi, memassa, membakar, menganiaya, meneror, tidak hanya kepada karyawan perusahaan, tetapi kepada masyarakat, terbukti tanggal 10 kemarin desa belanti itu juga dianiaya oleh kelompok ini, tanggal 13 menganiaya anggota TNI/Polri," ungkapnya.

Tindakan ini semua kata Kapolda, sudah sangat meresahkan masyarakat dan melampaui batas batas kemanusiaan yang dilakukan secara masif dan terorganisir. Kapolda menyatakan dengan kejadian ini dapat menjadi atensi bagi semua masyarakat Provinsi Jambi agar kejadian seperti ini segera berakhir.

"Dengan kejadian ini kita berharap ingin berakhir, sehingga masyarakat sekitar lokasi atau perusahaan yang akan difasilitasi oleh tim terpadu yang sudah terbentuk 4 satgas," tambahnya.

Adapun pasal yang dilanggar Muslim CS yakni diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama melanggar pasar 170 KUHP dan Pencurian Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

"Kerugian diperkirakan sekitar 10 Miliar, dan korban sebanyak 3 orang anggota TNI yang dianiaya dan sempat viral, 1 orang Ditsabhara Polda Jambi, 1 orang pemadam kebakaran perusahaan dan 12 karyawan distrik VIII WKS," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi