JAMBERITA.COM - Rakornas pengawasan Bawaslu RI yang dihadiri 174 orang dari 10 Provinsi yang diundang di Provinsi Jambi. Rakornas ini adalah bentuk pelaporan akhir untuk setiap pengawasan yang dimulai pada awal Agustus 2018 lalu.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah akhir yang dilakukan untuk divisi pengawasan dalam rangka sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap apa saja yang sudah dilakukan. Saat ini juga proses pengawasan juga sudah selesai. "Tinggal teman-teman hukum sendiri yang bekerja untuk sengketa pileg yang masuk di Mahkamah Konstitusi," katanya usai kegiatan, Jumat (5/7/2019).
Ia mengatakan, pelaporan ini juga merupakan hal akhir yang dilakukan selama proses pengawasan. Pengawasan ini juga dilakukan jauh hari pada tahapan sebelumnya. "Sekarang ini tinggal memoles saja laporan yang sudah masuk," ujar Divisi Pengawasan dan Sosialisasi ini.
Karena laporan ini sifatnya adalah pertanggungjawaban kepada publik. Semuanya akan kita buat sedemikian rupa sehingga laporan tersebut mudah dipantaundan dipahami. "Nanti juga kita akan buatkan buku sebagai bentuk laporan akhir pengawasan," tukasnya. (am)
Di Sidang Etik DKPP, KPU Sarolangun Akui Tak Lakukan Faktualisasi
Tanggapi Aduan Terkait Caleg Pindah Parpol, DKPP RI: Jika Masih Aktif, Mereka Wakili Partai Apa?
KPU Sarolangun Jalani Sidang Etik Terkait Caleg Pindah Parpol
Belum Terima Salinan BRPK, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih 6 Kabupaten Ini
Jambi Akan Mulai Hadapi Sidang Sengketa Pileg 12 Juli Mendatang


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



