WNA asal Tiongkok Diciduk Polda Jambi dan 81 Ribu Ekor Baby Lobster Diamankan



Selasa, 14 Mei 2019 - 16:55:01 WIB



JAMBERITA.COM - Ditpolair Polda Jambi, menangkap 6 orang terkait kasus penyelundupan baby lobster. Salah seorang pelaku yang ditangkap adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinsial KH, Senin malam (13/5/2018).

"KH ini merupakan tenaga ahlinya, sekaligus koordinator lapangan. Dia tidak bisa berbicara Bahasa Indonesia, harus pakai penterjemah," ujar Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Fauzi BM saat mengelar konferensi pers, Selasa (14/5/2019).

Fauzi melanjutkan, KH juga merupakan Daftar Pencian Orang (DPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Dia DPO Bareskrim terkait kasus yang sama. Baby lobster juga," ungkapnya.

Fauzi mengatakan, 5 pelaku lainya yaitu L, H, Z, PAP, dan A. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dari hasil pengungkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti baby lobster sebanyak 81 ribu ekor.

"Nilainya diperkirakan lebih dari 12 miliar," jelasnya. Sekarang ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. "Ada juga pelaku yang kita tetapkan DPO dan saat ini masih dicari," pungkasnya.(afm)




Tagar:

# PEMILU 2019

Artikel Rekomendasi