Ungkap Kasus Jaringan Internasional, Polda Jambi Amankan Sabu 1,3 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi



Selasa, 14 Mei 2019 - 12:07:38 WIB



JAMBERITA.COM - Subdit III Direktorat Narkoba Polda Jambi ungkap kasus narkoba jaringan internasional dan mengamankan 4 orang diduga pelaku penyalahgunaan membawa narkoba, Senin (13/5/2019).

Tiga orang pelaku yakni Agustinus (38), warga Bintan, Provinsi Kepri, dan M Rizal (27) dan Eko Rinaldi (29), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi.

Kemudian seorang pelaku yang ditangkap yaitu M. Roma Ardadan Julica (38), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sedangkan atas nama Agustinus terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di paha kiri karena berupaya untuk kabur saat ditangkap oleh kepolisian.

"Penangkapan dilakukan didua lokasi berbeda, di Rumah Makan Garang Asem, Paal 10 Kota Jambi, dan Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan," ungkap Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, Selasa (14/5/2019).

Lebih lanjut, di jelaskannya dari penangkapan ke4 pelaku itu, pihaknya mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,3 kg. Kemudian juga diamankan ekstasi sebanyak 12.511 butir.

"BB yang kita amankan nilainya lebih kurang Rp8 miliar," terangnya, tampak didampingi Ditnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.

Muchlis mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkotika internasional. Barang bukti narkotika sendiri dibawa dari Kepri dengan tujuan Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku," tegasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi