JAMBERITA.COM- Menjelang Hari H Pemungutan suara 17 April 2019, Bawaslu Provinsi Jambi mengantongi kasus dugaan pidana pemilu sebanyak 6 kasus. Dimana 4 kasus money politic dan 2 kasus dugaan kampanye diluar jadwal.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan menjelang hari H, pihaknya menemukan dan menerima laporan kasus dugaan pidana pemilu yakni kampanye di luar jadwal dan dugaan money politic.
Dimana secara rinci, kasus dugaan money politic terjadi di Batanghari, Tanjabtim, Sarolangun dan Sungaipenuh. “Khusus untuk Batanghari itu bukan di masa tenang. Tapi saat kampanye ada bagi-bagi uang transportasi,” kata Wein saat ditemui di Kantornya Kamis (18/4/2019).
Kemudian untuk kampanye di luar jadwal yakni di Sungaipenuh ada tim caleg DPD RI yang membagikan alat peraga saat masa tenang dan di Kota Jambi, ada Ketua RT yang membagikan undangan C6 sambil menyerahkan kartu nama caleg DPRD Kota Jambi.
Ia mengatakan, seluruh kasus ini masih dalam tahap klarifikas di Bawaslu masing-masing daerah.
Apakah berpeluang membuat diskualifikasi caleg? “Hanya kasus money politic jika terbukti caleg yang melakukannya, untuk kampanye di luar jadwal tidak ada sanksi diskualifikasi,” kata Wein.(sm)
Olahraga Kekinian Padel Kalcer Segera Hadir di Jambi, Ini Lokasnya
KORMI Jambi Boyong 20 Medali Emas, 27 Perak dan 17 Perunggu, Ketua Edi Purwanto : Terimakasih
Inspektorat Ungkap Temuan BPK di Islamic Center Masih Rp2,4 M, PUPR - Rekanan Segera Dituntaskan
Awas PPS Bisa Kena Pidana Jika Tak Umumkan Formulir C1 di Wilayahnya
Berbalik Situng Pagi ini, Prabowo-Sandi Menang di 18 Provinsi, Jokowi-Maruf 16 Provinsi, Tapi..
Langsung Pleno di Kecamatan, Ini Jadwal Pleno Rekapitulasi Sesuai Tahapan Setelah Pemungutan Suara


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



