Awas PPS Bisa Kena Pidana Jika Tak Umumkan Formulir C1 di Wilayahnya



Jumat, 19 April 2019 - 09:32:00 WIB



JAMBERITA.COM- Hasil pemilu legislatif di tingkat Provinsi dan Kabupaten hingga kini belum diperoleh pasti.Saat ini rekapitulasi tingkat kabupaten/kota baru dimulai hari ini Jumat (19/4/2019). Sejumlah partai politik masih kesulitan merekap. Karena ternyata tidak semua parpol memiliki saksi di seluruh TPS.

Namun, ini bisa disiasati karena PPS wajib mengumumkan formulir C1 di wilayahnya. Jika ada PPS yang tidak mengumumkan data publik ini bisa terancam pidana.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan dalam undang-undang no 7 tahun 2017 Pasal 508 disebutkan jika setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam  391 bisa diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dengan dedan paling banyak Rp12 juta rupiah. 

Pasal 391, iPPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan  salinan tersebut di tempat umum," katanya.

Makanya, Ia berharap KPU bisa mengingatkan anggotanya untuk melaksanakan amanat undang-undang.(sm)



Artikel Rekomendasi