JAMBERITA.COM - Bawaslu Kota Jambi memberikan rekomendasi Ketua KPPS 16, Kelurahan Simpang IV Sipin untuk diberhentikan. KPU Kota Jambi dalam hal ini akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. "Kami akan tindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu," kata Ketua KPU Kota Jambi, Yatno, kepada Jamberita.com, Selasa (16/4/2019) malam.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pleno untuk pemberhentian KPPS tersebut. Namun untuk langsung diganti atau tidak itu nanti tergantung pada pleno. "Karena dalam aturan itu KPPS itu minimal 7, tidak ada aturan yang menyebutkan KPPS tersebut harus 7," katanya lagi.
Ketua KPPS 16 Simpang Iv Sipin direkomendasikan dipecat karena diduga tidak netral dan direkomendasikan untuk diberhentikan oleh Bawaslu adalah Ketua KPPS itu sendiri. Sementara 6 KPPS yang ada saat ini harus memilih salah satu dari mereka untuk dijadikan Ketua. (am)
KPU Kota Jambi Buka Layanan Pindah Memilih, Berikut Jadwal dan Syarat Ketentuannya
Terlapor Dugaan Bagi-Bagi Sembako Pakai Atribut Salah Satu Cagub Ditahan
Di Tanjab Timur, Bawaslu Juga Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg PAN
Ketua KPPS 16 Kelurahan Simpang IV Sipin Direkomendasikan Bawaslu Untuk Dipecat
Bawaslu Tanjab Timur Terima Laporan Dugaan Politik Uang Caleg PAN


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



