KPU Kota Jambi Buka Layanan Pindah Memilih, Berikut Jadwal dan Syarat Ketentuannya



Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:02:45 WIB



JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi membuka layanan pindah memilih bagi warga Provinsi Jambi (Pemegang E-KTP Kab/Kota yang berhalangan untuk memilih di tempat terdaftar dalam DPT atau Domisili Asal, pada hari pemungutan suara, yakni pada 27 November 2024 mendatang.

Divisi Rendatin Rahmidiana S.Kom menjelaskan bahwa pada 17 September sampai dengan 20 November KPU Kota Jambi membuka layanan pindah memilih bagi warga Pemegang E-KTP Kab/Kota dalam Provinsi Jambi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Untuk H-30 yaitu dengan Jadwal 17 September sampai dengan 28 Oktober 2024, itu mereka yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pengumuman suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial panti rehabilitasi," ungkapnya. 

Selain itu juga bagi mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam; dan bekerja diluar domisili.

"Sementara itu untuk H-7 dari 29 Oktober - 20 November 2024 pindah memilih dengan ketentuan, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan tertimpa bencana," jelasnya.

Layanan pindah memilih ini selain ke Kantor KPU Kota Jambi juga dapat dilakukan di tingkat Kelurahan dengan mendatangi PPS dan di tingkat Kecamatan dapat menemui PPK. Layanan ini juga berlaku di semua kantor KPU dalam provinsi Jambi.

Dengan memastikan terlebih dahulu terdaftar pada DPT online ( https://cekdptonline.kpu.go.id) membawa KTP-El dan bukti pendukung berupa : KK, Surat Tugas, Surat Sakit dan lainnya. "Kita harap dengan tersosialisasikannya tahapan DPTb (Pindah Memilih) ini kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi