JAMBERITA.COM - Bawaslu Kota Jambi merekomendasi kepada KPU Kota Jambi untuk memberhentikan Ketua KPPS 16, Disman Feri RT 14, Kelurahan Simpang IV Sipin. Ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, Selasa (16/4/2019) malam.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian dan pleno bersama pimpinan lain terkait kasus tersebut. Dalam kajian tersebut, pihaknya memutuskan untuk merekomendasi kepada KPU Kota Jambi untuk melakukan pemberhentian. "Surat rekomendasi sudah kami antar ke KPU Kota Jambi," katanya.
Ia mengatakan, meskipun pihaknya sudah rekomendasikan untuk pemberhentian kepada KPPS tersebut, pihaknya akan tetap lakukan penelusuran kepada kasus yang lain. "Dugaan pelanggaran yang lain tetap akan jalan," ujarnya.
Untuk diketahui, Disman Feri selaku Ketua KPPS yang juga sebagai Ketua RT ini menyebarkan undangan memilih kepada warga dan disertai kartu nama caleg DPRD Kota Jambi dari Partai Gerindra, Riandra. Oleh perbuatan itu yang sempat viral di media sosial, Bawaslu akhirnya keluarkan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan pemberhentian tetap.(am)
KPU Kota Jambi Buka Layanan Pindah Memilih, Berikut Jadwal dan Syarat Ketentuannya
Terlapor Dugaan Bagi-Bagi Sembako Pakai Atribut Salah Satu Cagub Ditahan
Di Tanjab Timur, Bawaslu Juga Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg PAN
Bawaslu Tanjab Timur Terima Laporan Dugaan Politik Uang Caleg PAN
BREAKING NEWS: KPU Merangin Eksekusi Putusan PTUN Jambi Masukkan Fauzi Yusuf ke DCT


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



