JAMBERITA.COM- Puluhan masyarakat yang tergabung dari Aliansi Penyelamat Hutan Tadah Air Panca Karya Kabupaten Sarolangun menggeruduk kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP), di kawasan Telanaipura, Selasa (2/4/2019).
Kedatangan mereka dari perwakilan masyarakat Kabupaten Sarolangun ini menuntut pihak terkait segera mencabut izin user atas nama Ardiansyah yang beraktivitas di Desa Panca Karya.
"Hentikan aktivitas penebangan hutan tadah air di Desa Pancakarya, proses dan tindak secara hukum pelaku perusakan hutan, hentikan dan tindak secara hukum atas intimidasi kepada masyarakat desa pancakarya," tegasnya.
Menurut Korlap Aksi Ilham CS, bahwa Wilayah Desa pancakarya 9000 hektar Kecamatan limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ini adalah sumber air bersih akan tetapi dalam waktu beberapa tahun ini masyarakat Desa Pancakarya selalu diresahkan dengan adanya permohonan IPK izin pemanfaatan kayu rakyat kurang lebih 98,3 hektar yang masuk wilayah hutan tadah air dan pemilik IPK-KR tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivitas yang akan dilakukan di Desa Pancakarya.
"Pada tanggal 3 Februari 2019 masyarakat desa melakukan musyawarah menolak dengan adanya user ID atas nama Ardiansyah sebagai pemilik usaha tersebut (berita acara penolakan). Karena ketika hutan tadah air tersebut ditebang akan mengganggu keberlangsungan ekosistem dan mewariskan kerusakan hutan kepada anak cucu nanti," terangnya.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Maret 2019 lalu bahwa perangkat desa Pancakarya telah mengirimkan surat penolakan ke kantor Bupati Sarolangun dan pada tanggal 20 Maret 2019 perangkat desa mengirimkan surat ke BPHP Jambi melalui KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun. "Akan tetapi surat yang dimasukkan ke intasi terkait tidak pernah ditanggapi," jelasnya.
Malah mereka mengaku, adanya ancaman dan intimidasi kepada masyarakat desa pancakarya yang menolak kerusakan hutan tadah air tersebut, masih dilakukan dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pemegang user ID IPK-KR. "Sa mpai saat ini mobil dengan muatan kayu alam di hutan tadah air masih terus dikeluarkan oleh pemiliknya user ID IPK-KR," ungkapnya.
Mereka massa aksi yang menamakan diri sebagai aliansi penyelamat hutan tadah air terdiri dari masyarakat desa Panca Karya Sarolangun, Himpunan Mahasiswa limun, yayasan keadilan rakyat (YKR) wahana pelestarian hutan Sumatera (walestra), wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) dan konsorsium pembaruan agraria (KPA) Jambi.
"Kita minta itu dicabut, kalau dibiarkan ini dampaknya sangat luar biasa bagi kehidupan masyarakat di sana, pertama itu, itu salah satu hutan penyanggah yang masih asri (alami) dan utuh," pungkasnya.
Selanjutnya, Perwakilan BP2HP Provinsi Jambi yakni Tarianno mengaku bahwa sejak beberapa lalu user id atas nama Ardiansyah sudah diblokir oleh pihaknya serta memanggil yang bersangkutan termasuk pengelola. "Di sistem itu sudah kami blok dan tidak bisa berjalan di sana, kalau masih ada aktifitas disana dan penebangan produksi dan segala macam itu jelas ilegal," pungkasnya.(afm)
Workshop Kepemudaan, SAH Minta Pemuda Cerdas dan Tingkatkan Kualitas Untuk Membangun Bangsa
Sukseskan Pemilu 2019, Danrem 042/Gapu Tugaskan Pasukan TNI Kawal Penyelenggaran Pemilu
Yonif Raider 142/KJ Lakukan Seleksi untuk Satgas TNI Konga Standby Forces UNPCR
Ariansyah Bakal Boyong Duta Kopi Brazil, Vietnam dan Timur Tengah ke Jambi
SAH: Beasiswa Bidikmisi Buat Kuliah Di Perguruan Tinggi Bukan Hanya Milik Orang Mampu
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



