Dugaan Money Politic Caleg DPR RI PKB Mencuat di Tanjabbar, Bawaslu Ngaku Kewalahan



Kamis, 21 Maret 2019 - 20:31:51 WIB



Hadi Siswa
Hadi Siswa

JAMBERITA.COM - Dugaan Money Politics (Politik Uang) mencuat di Tanjabbar. Kali ini dugaan money politics dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat berkampanye tatap muka di wilayah Kabupaten Tanjabbar belum lama ini.

Bawaslu Tanjab Barat, dikonfirmasi, Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Tanjabbar, Yasin yang didampingi Ketua Bawaslu Tanjabbar, Hadi Siswa tidak membantah adanya dugaan money politics yang dilakukan oleh Caleg PKB untuk kursi DPR RI, Handayani.

Hanya saja Bawaslu, mengakui kewalahan terkendala lemahnya aturan Perbawaslu yang membatasi waktu untuk menyelidiki kasus.

Dikatakannya, untuk mengklarifikasi dengan yang bersangkutan, Bawaslu butuh saksi dan bukti yang kuat.

Sementara waktu yang diberikan terbatas yang hanya 7 hari, berdasarkan perbawaslu Kalau itu temuan dikasih waktu 3 hari untuk proses, kalau laporan batasan waktunya 7 hari.

"Setelah lewat waktu itu, jika tidak ditemukan bukti dan saksi formil maka tidak bisa lagi dilakukan tindak lanjut pak, berbeda dengan pidana umum yang waktunya panjang," katanya.

Bahkan dia menyebutkan kalau Undang-undang itu dibuat setengah hati sehingga pihaknya dibatasi untuk melakukan tindaklanjut.

"Yang membuat undang-undang itu juga melihat celah celah itu. Pada peraturan bawaslu pertama pada 2014, Undang-undang memang melarang keras pelanggaran tapi sanksinya tidak ada. UU sekarang sudak dipertegas lagi tapi pemberi diberi sanksi, sementraa penerima uang tidak," sebutnya.

Jika ada unsur pidana, dilanjutkannya sekaran urusannya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari 3 unsur yaitu Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.

Disoal, pada 2014 dengan aturan yang kurang tegas, jika ada kasus bisa dipidana, kenapa sekarang aturan sudah diperketat malah ada yang lolos? Bawaslu hanya beralasan karena tketerbatasan waktu.

"Mungkin karena keterbatasan waktu, polisi keteteran dan kejaksaan sudah kebiasaan waktu yang panjang dan bisa perpanjangan. Kalau ini lewat wkatu dak bisa lagi, namanya waktu kadaluarsa, Itulah UU setengah hati," ujarnya, ke awak media, Kamis (21/3/2019).

"Jadi kendala kita cuma waktu dan susah mencari saksi-saksi. Kerena tuan rumah lokasi acara pun ketakutan, tidak mau buka pintu ingin kita temui," tandasnya.

Sebelumnya Bawaslu mengakui telah mengambil sampel berupa uang Rp 30 ribu pada saat kejadian dan caleg yang bersangkutan, Handayani dikonfirmasi lansung mengakui, hanya saja belum tau ada aturan baru. (Henky)



Artikel Rekomendasi