JAMBERITA.COM - Bawaslu Merangin akhirnya menjadi fasilitator dalam proses pencoretan caleg dari DCT yang dilakukan oleh KPU Merangin. Caleg yang dicoret adalah Fauzi Yusuf yang sebelumnya sudah melaporkan gugatan tersebut dan sudah diregister oleh Bawaslu.
Pimpinan Bawaslu Merangin, Salman, mengatakan, pihaknya sudah meakukan mediasi antara caleg dan KPU untuk mendapatkan titik temu. Mediasi yang dilakukan cukup lama hingga akhirnya tidak dapatkan kesepakatan. "Tidak temukan titik temu antara caleg dan KPU," katanya kepada Jamberita.com, Rabu (20/3/2019).
Ia mengatakan, dikarenakan tidak mencapai titik temu, maka mediasi ini dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. Pihaknya rencanakan Jumat (22/3/2019) akan dilaksanakan. "Kamk rencanakan Jumat untuk sidang ajudikasi dilakukan," kata Koordiv Sengketa ini.
Untuk diketahui, Fauzi Yusuf dicoret oleh KPU dari DCT dikarenakan yang bersangkutan masih sebagai anggota dewan. Padahal pada pencalegan ini, Fauzi Yusuf pindah partai, karena itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg. (am)
Masyarakat Bahar: Berkat Perjuangan SAH Beasiswa PIP Merata Dari Kota Hingga Desa
Edi Purwanto Bersama Ribuan Relawan Milenial Dan Perempuan Lintas Etnis Kampanyekan Jokowi-Ma'ruf
Milasari Kusumo Anggraini, Caleg DPR RI: Mulailah Membangun Ekosistem Ekonomi Kerakyatan
Hadapi Persaingan Tenaga Kerja, Titiek Soeharto: Pendidikan, Kunci Menuju Kemandirian Bangsa
6 Hari Sortir Lipat, Surat Suara DPD RI Paling Banyak yang Rusak Hingga 134 Ribuan Lembar
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



