JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi akan sampaikan hasil putusan dugaan pelanggaran administrasi untuk caleg DPRD Provinsi Jambi dapil Sarolangun - Merangin dari Partai Berkarya atas nama Gamal Lidarto.
Kasus caleg partai besutan Hutomo Mandala Putra ini berdasarkan laporan masyarakat yang diduga bahwa caleg tersebut masih terdaftar sebagai perangkat desa.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Rofiqoh Pebrianti, mengatakan, pihaknya akan sampaikan hasil putusan untuk caleg Berkarya itu pada Rabu (19/3/2019). Pihaknya juga sudah lakukan kajian untuk kasus ini. "Besok akan dibacakan hasil putusan untuk kasus tersebut," katanya. (am)
Sekretaris DPD Gerindra Jambi Sebut Ada Upaya Sistematis Pecah Belah Internal Partai
Tawarkan 10 Lokasi Kampanye Akbar, 2 Tempat Ini Sepertinya Tak Digunakan
Minim Support Logistik dan APK, Relawan Jambi Tetap Bergairah
Mamiek Soeharto: Jangan Pernah Janjikan Sesuatu yang Kita Tidak Mampu
SAH Tegaskan Gerindra Partai Komando, Tidak Ada Ruang Untuk Perpecahan
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



