JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan untuk kasus yang menyangkut Gamal Lidarto, Caleg DPRD Provinsi dapil Sarolangun - Merangin dari Partai Berkarya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, pihaknya memutuskan caleg tersebut tidak melanggar administrasi karena dalam kajian, yang bersangkutan tidak termasuk kategori perangkat desa.
Hal ini diatur didalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. "Didalam Pemendagri itu, staf tidak masuk dalam kategori perangkat desa," katanya kepada Jamberita.com, Rabu (20/3/2019).
Ia mengatakan, didalam penjelasan Pemendagri tersebut, yang masuk dalam kategori perangkat desa adalah Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, serta pengurus kewilayahan (Kadus).
Dalam kasus ini, Gamal Lidarto hanya sebagai staf yang membantu dalam pengurusan perpustakaan desa. "Karena staf tidak masuk kategori itulah makanya kasus ini tidak dinyatakan melanggar administrasi. Meskipun yang bersangkutan menerima gaji," ujarnya. (am)
Caleg berkarya Gamal Lidarto Tidak Terbukti Melanggar Administrasi
Mediasi di Bawaslu Merangin Tak Hasilkan Kesepakatan, Jumat Dilakukan Sidang Ajudikasi
Masyarakat Bahar: Berkat Perjuangan SAH Beasiswa PIP Merata Dari Kota Hingga Desa
Edi Purwanto Bersama Ribuan Relawan Milenial Dan Perempuan Lintas Etnis Kampanyekan Jokowi-Ma'ruf
Milasari Kusumo Anggraini, Caleg DPR RI: Mulailah Membangun Ekosistem Ekonomi Kerakyatan
Hadapi Persaingan Tenaga Kerja, Titiek Soeharto: Pendidikan, Kunci Menuju Kemandirian Bangsa
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

