Caleg berkarya Gamal Lidarto Tidak Terbukti Melanggar Administrasi



Kamis, 21 Maret 2019 - 08:17:05 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang menyangkut caleg Partai Berkarya, Gamal Lidarto.

Pada sidang putusan ini, Gamal Lidarto tidak hadir dalam agenda putusan. Hanya Bawaslu Merangin sebagai penemu yang hadir dalam sidang putusan.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi yang bertindak sebagai Ketua Majelis menyatakan berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang dilampirkan, atas dasar itu majelis memutuskan untuk dugaan pelanggaran ini tidak terbukti melakukan pelanggaran. "Tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi," katanya dalam putusan sidang, Rabu (20/3/2019).

Dengan putusan yang menyatakan tidak terbukti, maka secara otomatis Gamal Lidarto tetap sebagai caleg Partai Berkarya Provinsi Jambi Dapil Sarolangun-Merangin. (am)



Artikel Rekomendasi