JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang menyangkut caleg Partai Berkarya, Gamal Lidarto.
Pada sidang putusan ini, Gamal Lidarto tidak hadir dalam agenda putusan. Hanya Bawaslu Merangin sebagai penemu yang hadir dalam sidang putusan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi yang bertindak sebagai Ketua Majelis menyatakan berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang dilampirkan, atas dasar itu majelis memutuskan untuk dugaan pelanggaran ini tidak terbukti melakukan pelanggaran. "Tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi," katanya dalam putusan sidang, Rabu (20/3/2019).
Dengan putusan yang menyatakan tidak terbukti, maka secara otomatis Gamal Lidarto tetap sebagai caleg Partai Berkarya Provinsi Jambi Dapil Sarolangun-Merangin. (am)
Mediasi di Bawaslu Merangin Tak Hasilkan Kesepakatan, Jumat Dilakukan Sidang Ajudikasi
Masyarakat Bahar: Berkat Perjuangan SAH Beasiswa PIP Merata Dari Kota Hingga Desa
Edi Purwanto Bersama Ribuan Relawan Milenial Dan Perempuan Lintas Etnis Kampanyekan Jokowi-Ma'ruf
Milasari Kusumo Anggraini, Caleg DPR RI: Mulailah Membangun Ekosistem Ekonomi Kerakyatan
Hadapi Persaingan Tenaga Kerja, Titiek Soeharto: Pendidikan, Kunci Menuju Kemandirian Bangsa
6 Hari Sortir Lipat, Surat Suara DPD RI Paling Banyak yang Rusak Hingga 134 Ribuan Lembar
SAH Minta Anggota DPRD Gerindra se-Jambi Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI



