Bawaslu Jambi: Pengurus PKK yang Nyaleg Wajib Non Aktif dari Jabatannya



Minggu, 03 Maret 2019 - 13:25:57 WIB



Wein Arifin
Wein Arifin

JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi akhirnya mendapatkan petunjuk dari Bawaslu RI terkait Ketua Tim Penggerak (TP) PKK yang nyaleg pada pemilu 2019. Pada pemberitaan sebelumnya dijelaskan ada 6 Ketua TP PKK yang ikut nyaleg, mereka yaitu Rahima Fachrori, Ririn Eka Wati (Istri BBS), Cici Safrial, Yuninta Syahirsyah, Saniatul Lativa Sukandar, serta Lili Suryani Hillalatil Badri.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Bawaslu RI  terkait hal ini. Pihaknya juga sudah menerima balasan dan sudah mendapatkan petunjuk.

Namun memang belum dalam bentuk surat resmi petunjuk tersebut. "Petunjuk yang kami dapat yaitu para caleg yang terlibat kepengurusan TP PKK diharuskan non aktif hingga masa pemilu selesai," katanya kepada Jamberita.com, Minggu (2/3/2019).

Ia menyebutkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat himbauan kepada seluruh TP PKK yang nyaleg untuk segera non aktif. Pihaknya setidaknya ada tiga hal yang mengharuskan mereka (pengurus TP PKK) harus non aktif, yaitu tidak boleh menggunakan jabatan, wewenang, dan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara. "Karena semua itu adalah bagian dari fasilitas negara dan memang tidak diperbolehkan untuk digunakan pada kampanye pemilu," ujar Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini.

Untuk diketahui, jabatan TP PKK ini merupakan jabatan melekat langsung kepada istri kepala daerah yang menang pada pemilihan sebelumnya. Maka dari itu, sebelum proses pemilu selesai, para istri kepala daerah yang nyaleg diharuskan untuk non aktif dari jabatan sebagai TP PKK. (am)



Artikel Rekomendasi