JAMBERITA.COM- RSUD Raden Mattaer sudah bertemu dengan BPJS dan instansi terkait membahas soal kontraversi tidak ditanggungnya kecelakaan karena kelalaian.
Berbagai kasus yang ditemui misalnya jatuh dari pohon, kecelakaan kerja maupun kecelakaan di dalam rumah.
Direktur Utama melalui Plt Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher dr Muhammad Firmansyah membenarkan bahwa pihaknya antar instansi sudah duduk bersama dan membahas soal ini. "Mungkin kedepan sudah tidak ada lagi masalah lah," ungkapnya via telfon saat dihubungi jamberita.com, Minggu (24/2/2019).
Firmansyah mengatakan memang selama ini ada beberapa yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan akan tetapi ternyata tidak semuanya. Karena ada yang menjadi wilayah asuransi lain seperti Jasa Raharja, Asabri, Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan. mereka nantinya akan segera menindaklanjuti ke kementrian masing-masing.
"Jadi mana yang ditanggung oleh BPJS kesehatan dan mana yang ditanggung oleh penjaminan masing masing seperti BPJS ketenagakerjaan, jasa Raharja dan lain lain yang akan berkoordinasi ke pemerintah pusat," terangnya.
Ia berharap instansi membuat alur-alur prosedur yang bisa dipahami untuk mengantisipasi permasalahan pelayanan yang kemungkinan terjadi di rumah sakit.
"Sudah ditindaklanjuti, tapi masih menunggu, dalam bahasa yang lain dari pelayanan kita tetap menindaklanjuti apabila ternyata oh ini penangungannya oleh Taspen, maka akan kita kordinasi kan," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi dr Samsiran mengatakan memang ketentuan dari BPJS kesehatan hanya menanggung masalah kesehatan saja. "Semua yang berhubungan dengan pekerjaan itu ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan, artinya kita harus jadi peserta juga," tambahnya.
Begitu pula mengenai kecelakaan lalu lintas itu akan di tanggung oleh Jasa Raharja, selanjutnya apabila nanti pihak rumah sakit menemukan kasus akibat kelalaian maka kata Samsiran itu bisa ditanggung oleh Pemerintah.
"Kalau yang tidak mampu dan tidak ditanggung oleh BPJS maka bisa di alihkan ke Jamkesda atau melalui pemberi yang ditanggung oleh pemerintah, kalau pasiennya mampu ya tanggung sendiri lah," jelasnya.
Dalam rapat bersama itu, kata Samsiran hadir mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, Taspen, Asabri, dan perwakilan setiap rumah sakit, Kepolisian Ombudsman, anggota persi. "Semua hadir," pungkasnya.(afm)
Yuk, Bagi Pencinta Kopi, Cafe Coffe Mabes Nanti Malam Adakan Live Musik
Kejar Kualitas Pendidikan, SAH Perjuangkan Sarana Prasarana Pendidikan
Ngeri... di Awal 2019 Ini Sudah 5 Orang yang Meninggal Dunia Akibat DBD
Motivasi Siswa Melalui Beasiswa, SAH Kunjungi 3 Sekolah di Jambi Kota Seberang


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


