Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Online



Kamis, 21 Februari 2019 - 17:06:29 WIB



JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan korban berinisial N, warga Jambi.

Dalam kasus ini, lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana tiga diantaranya saat ini ditahan di Mapolda Jambi.

Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, lima orang tersangka yang ditetapkan yakni Surya, Arifin Damanik, Ridho, Aditiya, dan seorang perempuan bernama Primadona.

"Tiga orang tersangka merupakan satu keluarga, yakni Arifin Damanik, Primadona, dan Ridho. Statusnya ayah, ibu, dan anak," katanya saat mengelar konfrensi pers, Kamis (21/2/2019).

Edi mengatakan, saat ini Primadona, Ridho, dan Aditya telah ditahan di Mapolda Jambi. Sementara itu Arifin Damanik dan Surya saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborong borong, Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

"Semua tersangka merupakan warga Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan juga kita lakukan di Tebing Tinggi," ungkapnya.

Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan lelang mobil kepada korban. "Nomor korban dipilih secara acak," tambahnya. "Arifin dan Surya sudah kita periksa dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Mereka ini narapidana dan statusnya sudah kita tetapkan tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, mereka diterapkan dengan sangkaan pasal 378 Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara selama 4 tahun. "Dari hasil penyelidikan lanjutan rekening yang ada di kelompok pelaku ini sudah terkumpul, berjumlah 76 buku tabungan rekening dan ATM dengan nomor rekening yang berbeda-beda," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi