Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi, KPU Merangin Terima Putusan



Rabu, 13 Februari 2019 - 13:10:33 WIB



Iron Syahroni
Iron Syahroni

JAMBERITA.COM - Ada tiga putusan yang dibacakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi terkait pelanggaran administrasi untuk Merangin. Pertama,  KPU Merangin terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Kedua, memerintahkan KPU Provinsi memberikan teguran tertulis kepada KPU Merangin selama 3 hari sejak putusan dibacakan.

Ketiga, 3 caleg yang dinyatakan itu diberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi syarat setelah putusan dibacakan.

Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni, mengatakan, pihaknya menerima semua putusan yang dibacakan oleh Bawaslu. Pihaknya akan menjalankan semua putusan tersebut. "Kami menerima dan akan segera eksekusi semua putusan tersebut," katanya usai sidang.

Pihaknya juga akan secepatnya meminta kepada 3 caleg tersebut untuk segera melengkapi syarat yang kurang tersebut. "Secepatnya ini akan kita selesaikan selama batas waktu yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Untuk diketahui, pelanggaran administrasi ini berdasarkan temuan dari Bawaslu Merangin tentang syarat pengunduran diri dari 3 caleg yang pindah partai. (am)



Artikel Rekomendasi