JAMBERITA.COM - Ada tiga putusan yang dibacakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi terkait pelanggaran administrasi untuk Merangin. Pertama, KPU Merangin terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Kedua, memerintahkan KPU Provinsi memberikan teguran tertulis kepada KPU Merangin selama 3 hari sejak putusan dibacakan.
Ketiga, 3 caleg yang dinyatakan itu diberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi syarat setelah putusan dibacakan.
Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni, mengatakan, pihaknya menerima semua putusan yang dibacakan oleh Bawaslu. Pihaknya akan menjalankan semua putusan tersebut. "Kami menerima dan akan segera eksekusi semua putusan tersebut," katanya usai sidang.
Pihaknya juga akan secepatnya meminta kepada 3 caleg tersebut untuk segera melengkapi syarat yang kurang tersebut. "Secepatnya ini akan kita selesaikan selama batas waktu yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Untuk diketahui, pelanggaran administrasi ini berdasarkan temuan dari Bawaslu Merangin tentang syarat pengunduran diri dari 3 caleg yang pindah partai. (am)
Lakukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Minta KPU Provinsi Tegur KPU Merangin
Caleg PKS Dicoret dari DCT, Bawaslu Kerinci Sebut Sesuai Dengan Petitum
SAH Hormat Dengan Sikap Ksatria Muhamadiyah, Mundur dari DPRD Demi Hadapi Kasus Hukum
Ini Alasan Kholil Maju Menjadi Caleg Nasdem untuk DPRD Provinsi Jambi


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



